Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan atau restoran.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan.
Ditemukan dalam 6/PMK.01/2015