Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013, 127/PMK.05/2018, dan 2 dokumen lainnyaPajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018, UU 1 TAHUN 2022, dan 1 dokumen lainnyaCukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022 dan UU 28 TAHUN 2009Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor Barang yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009