Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Tanah, selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014