Pakaian Dinas Seragam adalah pakaian yang dikenakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pakaian Dinas Seragam adalah pakaian yang dikenakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Atribut adalah tanda-tanda yang digunakan pada Pakaian Dinas Seragam yang menunjukan identitas pemakainya.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Ditemukan dalam /PMK.07/2020Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam dinas maupun di luar dinas.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
Ditemukan dalam 83/PMK.01/2015Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2020Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015 dan 97/PMK.05/2010Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2009Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2003