Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan syarat dan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2018Kemasan untuk penjualan eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2014Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk Pengolahan Ikan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk diperdagangkan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat- pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Tidak Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah tidak dikemas atau dikemas dengan isi tertentu yang melebihi dari yang ditetapkan sebagai kemasan penjualan eceran.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya