Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 48/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnyaPencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Tanah obyek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB) adalah semua tanah milik perorangan Warga Negara Belanda yang tidak terkena Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Perusahaan Belanda yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Prp Tahun
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002Ganti rugi adalah hak seseorang yang menjadi korban dari tindak pidana yang langsung atau tidak langsung mendapat kerugian, untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai SBSN.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, /PMK.08/2020, dan 1 dokumen lainnyaPencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018