Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010, PP 9 TAHUN 2019, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2013Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Operator kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Saksi Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002