Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana Internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual SBSN.
Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana Internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual SBSN.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011 dan 41/PMK.08/2012Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon agen penjual.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Panel Calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa investment bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah Panel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana internasional.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Panel Calon Agen Pembeli/Penukar yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Pembeli/Penukar dalam rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Panel Calon Konsultan Hukum, yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah beberapa konsultan hukum yang lulus seleksi untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Panel Calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar yang selanjutnya disebut Panel adalah kumpulan Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021