Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Kawasan Lingkungan Kerja bandar Udara adalah wilayah darat dan/atau perairan Republik Indonesia, termasuk wilayah udara diatasnya yang dipergunakan untuk pelayanan kegiatan operasi penerbangan maupun penyelenggaraan bandar udara di luar kegiatan operasi penerbangan;
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996