Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2010Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia. 4
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2019Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 54/PMK.05/2018 dan 76/PMK.05/2017Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2014 dan PP 53 TAHUN 2014Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2018Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997 dan UU 31 TAHUN 1997