Panglima adalah Ankum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara struktural tidak mempunyai Ankum Atasan.
Panglima adalah Ankum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara struktural tidak mempunyai Ankum Atasan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 1997Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997 dan UU 31 TAHUN 1997Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2010Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Oditurat.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013