Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Panitia Penjaminan Mutu adalah sekelompok pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas penjaminan mutu terhadap Aset Intelektual sebelum dipublikasikan.
Panitia Penjaminan Mutu adalah sekelompok pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas penjaminan mutu terhadap Aset Intelektual sebelum dipublikasikan.
Ditemukan dalam 226/PMK.011/2019Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengawasan Mutu.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melakukan pengawasan jasa Lelang, yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 46/PMK.06/2017Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi Pelaksana.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Pejabat Pemeriksa adalah atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk. 4
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Penjamin adalah Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2011