Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022 dan 249/PMK.011/2014Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022 dan 249/PMK.011/2014Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 100 TAHUN 2021Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022 dan 249/PMK.011/2014Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Tim Penilai Peneliti Instansi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut TP2I Kementerian Keuangan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai Prestasi Kerja Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 144/PMK.10/2015Instansi Pembina JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012