Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021 dan PP 6 TAHUN 2020Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada surut yang terendah.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air surut, tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air pasang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022