Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut;
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Termasuk dalam golongan pengusahaan objek dan daya tarik wisata, adalah usaha rekreasi dan hiburan umum.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2009Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011 dan UU 10 TAHUN 2009Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 84 TAHUN 2021