Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021 dan UU 22 TAHUN 2009Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2006 dan UU 9 TAHUN 2011Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1992Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009 dan UU 34 TAHUN 2000Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2012, PP 74 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaKendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021