Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 8 TAHUN 2012Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005Partai Politik adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1986Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017 dan UU 8 TAHUN 2012Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2018Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 8 TAHUN 2012