Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Partisipasi Interes (Participating Interest) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
Partisipasi Interes (Participating Interest) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. 3
Ditemukan dalam 257/PMK.011/2011Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 2021Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Partner adalah Kontraktor yang memiliki participating interest dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2015 dan 79/PMK.02/2012Iuran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Participating Interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Participating Interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017