Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia untuk pertama kali dengan cara Bookbuilding.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.08/2018Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019, 192/PMK.08/2013, dan 1 dokumen lainnyaPasar Sekunder Domestik adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia yang telah dijual di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012