Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013, 165/PMK.08/2022, dan 3 dokumen lainnyaPasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012, 213/PMK.08/2020, dan 2 dokumen lainnyaPasar Sekunder Domestik adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia yang telah dijual di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012SBSN Ritel adalah SBSN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SBSN yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020