Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013, 165/PMK.08/2022, dan 3 dokumen lainnyaPasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Pasar Sekunder Domestik adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia yang telah dijual di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN dalam valuta asing di luar wilayah hukum Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011 dan 72/PMK.08/2018Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022