Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Pastikan bahwa saldo Piutang Pajak yang disajikan di Neraca adalah sama dengan saldo awal ditambah mutasi Piutang Pajak (penambahan dan pengurangan) berdasarkan data dari unit teknis, melalui permintaan keterangan dan penghitungan kembali. √ √ 80 Prosedur Reviu Pereviu Esti- masi Waktu Asersi Pengakuan Pengukuran Pelaporan Akurasi Kehandalan Keabsahan
Pastikan bahwa saldo Piutang Pajak yang disajikan di Neraca adalah sama dengan saldo awal ditambah mutasi Piutang Pajak (penambahan dan pengurangan) berdasarkan data dari unit teknis, melalui permintaan keterangan dan penghitungan kembali. √ √ 80 Prosedur Reviu Pereviu Esti- masi Waktu Asersi Pengakuan Pengukuran Pelaporan Akurasi Kehandalan Keabsahan
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Pastikan bahwa saldo Persediaan yang disajikan di Neraca adalah sama dengan saldo fisik Persediaan dikalikan dengan biaya perolehan terakhir sesuai Berita Acara Opname Fisik Persediaan, melalui permintaan keterangan dan penelusuran ke Berita Acara Opname Fisik Persediaan. √ √
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Penerimaan Pajak Neto KPP adalah jumlah realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 (satu) tahun anggaran untuk KPP yang bersangkutan dikurangi pembayaran Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), serta disesuaikan dengan pemindahbukuan sesuai mekanisme yang berlaku, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP adalah jumlah realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 (satu) tahun anggaran untuk Kanwil DJP yang bersangkutan dikurangi pembayaran Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), serta disesuaikan dengan pemindahbukuan sesuai mekanisme yang berlaku, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai Laporan Keuangan Kementerian Keuangan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Penerimaan Pajak Neto DJP adalah jumlah realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 (satu) tahun anggaran dikurangi pembayaran Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), yang ditetapkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Pastikan bahwa saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran adalah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas. Apabila saldo kas tidak nihil, maka pastikan bahwa saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran ke dokumen SSBP-nya. √ √ √
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih. 3
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Pastikan bahwa saldo kas di Bendahara Penerimaan pada akhir tahun anggaran adalah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas. Apabila saldo kas tidak nihil, maka pastikan bahwa saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran ke dokumen SSBP-nya. √ √
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Bukti Transfer adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemberi PDN yang menunjukkan bahwa Pemberi PDN telah melakukan pencairan PDN yang antara lain memuat informasi PDN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/ konfirmasi yang disampaikan oleh Pemberi PDN terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 82/PMK.03/2011