Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.
Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan adalah berjasa dalam bidang kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2009Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018