Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non- pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non- pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017 dan 56/PMK.05/2018Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2019Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017, 56/PMK.05/2018, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diberikan/mendapatkan penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Pegawai yang Dapat Ditunjuk Sebagai Plt. dan/atau Plh. yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan tenaga profesional/non Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah seluruh pegawai aktif Kementerian Keuangan yang meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta pegawai instansi lain yang ditempatkan/ditugaskan dan menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan dan dari luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 41/PMK.01/2011