Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2012Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian.
Ditemukan dalam 159/PMK.01/2012Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2013Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 86/PMK.01/2010 dan 87/PMK.01/2010Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2012Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007