Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2003Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 88/PMK.05/2018Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2005Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 86/PMK.01/2010 dan 87/PMK.01/2010Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009 dan PP 9 TAHUN 2003Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang secara organik bekerja di Kementerian Keuangan dan Pegawai dipekerjakan/diperbantukan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 60/PMK.01/2016