Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 88/PMK.05/2018Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 88/PMK.05/2018Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2011Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah 2014, No. 1898 5 adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan dan dari luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2003