Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga/instansi lain yang mendapat penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga/instansi lain yang mendapat penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah seluruh pegawai aktif Kementerian Keuangan yang meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta pegawai instansi lain yang ditempatkan/ditugaskan dan menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diberikan/mendapatkan penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 41/PMK.01/2011PNS non Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut PNS non Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada kementerian/lembaga di luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Pegawai Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 205/PMK.09/2022Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan dan dari luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang secara organik bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Kementerian Keuangan, kecuali yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 148/PMK.01/2012