Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Luar Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Non Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari luar instansi Kementerian Keuangan.
Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Luar Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Non Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari luar instansi Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan dan dari luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga/instansi lain yang mendapat penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2018PNS non Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut PNS non Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada kementerian/lembaga di luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diberikan/mendapatkan penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018