Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau- pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2010Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Operasi Pengamanan, adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2019Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan dalam tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007