Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2022Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016, 144/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 57/PMK.05/2019, 76/PMK.05/2017, dan 3 dokumen lainnyaAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2022Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007