Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2011Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 88/PMK.05/2018Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah Calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 88/PMK.05/2018Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan dan dari luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 212/PMK.07/2022Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 86/PMK.01/2010 dan 87/PMK.01/2010Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018, 132/PMK.06/2017, dan 9 dokumen lainnyaAparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021, 133/PMK.03/2018, dan 9 dokumen lainnya