Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah yang selanjutnya disebut PPNPN Daerah adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah yang selanjutnya disebut PPNPN Daerah adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019, 212/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaPegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat yang selanjutnya disebut PPNPN Pusat adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Kemampuan Fiskal Daerah yang selanjutnya disingkat KFD adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014, 54/PMK.07/2012, dan 1 dokumen lainnyaGaji adalah belanja pegawai yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pejabat/pegawai negeri dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang- undangan pada Satker yang meliputi Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan luar negeri lainnya dan Gaji Local Staff/Pegawai Setempat.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi UO pemerintah.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018Kemampuan Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat KFD, adalah kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah, dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010