Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Ditemukan dalam UU 50 TAHUN 2009Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2006Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, 5 cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2013Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2007Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2013Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010, 256/PMK.05/2010, dan 2 dokumen lainnyaKuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019 dan 252/PMK.05/2014Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2012Kuasa Bendahara Umum di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010