Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 211/PMK.07/2022Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021, 156/PMK.05/2019, dan 17 dokumen lainnyaPegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 3
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2017Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 117/PMK.01/2009Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Ditemukan dalam 233/PMK.07/2020Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2014