Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 1985Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI;
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 1985