Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985Pegawai adalah Pegawai/Karyawan pada Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1981Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1985Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI;
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1985Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi disingkat Perum PKK;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1984