Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian.
Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian.
Ditemukan dalam 159/PMK.01/2012Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 86/PMK.01/2010 dan 87/PMK.01/2010Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2012Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 86/PMK.01/2010 dan 87/PMK.01/2010Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Pegawai adalah PNS dan/atau Calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018