Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat secara organik bekerja penuh di Kementerian Keuangan.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat secara organik bekerja penuh di Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang secara organik bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Kementerian Keuangan, kecuali yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 148/PMK.01/2012Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali CPNS.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 86/PMK.01/2010 dan 87/PMK.01/2010Pegawai adalah PNS dan/atau Calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017PNS non Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut PNS non Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada kementerian/lembaga di luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020