Pegawai adalah PNS dan/atau Calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pegawai adalah PNS dan/atau Calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian.
Ditemukan dalam 159/PMK.01/2012Pejabat Pelaksana adalah CPNS dan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang menduduki Jabatan Pelaksana.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat secara organik bekerja penuh di Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang diberikan/mendapatkan penugasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012