Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1985Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1985Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI;
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara;
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1984Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984