Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat sebagai pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta terdaftar dalam Daftar Nominatif yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat sebagai pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta terdaftar dalam Daftar Nominatif yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat sebagai pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah menjadi PT Kereta Api (Persero) serta terdaftar dalam Daftar Nominatif yang dibuat Badan Kepegawaian Negara. 3
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2009PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004Badan Penyelenggara adalah PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Ditemukan dalam 79/PMK.010/2011PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 183/PMK.01/2020, 229/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaPast Service Liability Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Past Service Liability, adalah kewajiban masa lalu untuk program pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibayar oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2024.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan serta Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 211/PMK.01/2014Past Service Liability Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), yang selanjutnya disebut Past Service Liability, adalah kewajiban masa lalu untuk program pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) yang dibayar oleh PT Kereta Api (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi PNS.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022