Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2022Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2014Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2022Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2018 dan UU 5 TAHUN 2014Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017