Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di 3 Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di 3 Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2013Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 117/PMK.011/2014Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 161/PMK.03/2014 dan 162/PMK.03/2014Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2020Pejabat Badan Internasional yang selanjutnya disebut Pejabat adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2022Pejabat Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2015Home Staff adalah unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Presiden dan/atau Keputusan Menteri Luar Negeri.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2022, PP 47 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 117/PMK.011/2014, 161/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaTamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018