Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
Ditemukan dalam 39/PMK.03/2017Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Ditemukan dalam 9/PMK.03/2013 dan PP 74 TAHUN 2011Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014 dan 83/PMK.04/2020Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019