Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019 dan 151/PMK.05/2019Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut AKPD adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Pejabat Fungsional Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional adalah Pegawai yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah PNS yang ditetapkan sebagai JFAA.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017 dan 61/PMK.02/2017Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pembina yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pembina adalah JF yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengelolaan keuangan negara yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebagai JFAA.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2018Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam JFAK.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018