Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup Pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab, untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013, 184/PMK.03/2015, dan 1 dokumen lainnyaPemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat PFPP adalah PNS yang diangkat dalam JF Penilai Pemerintah dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2021, No. 1394
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. 2021, No. 639
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021