Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017 dan 202/PMK.05/2022Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU. 2020, No. 1046
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing pada BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 176/PMK.05/2017Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing pada BLU.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola BLU yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Pemimpin BLU adalah pejabat pengelola BLU yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Ditemukan dalam 82/PMK.05/2018Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2016