Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2013Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2009 dan PP 9 TAHUN 2004Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam kurun waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 167 TAHUN 2014Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1998Pejabat Negara adalah Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.05/2010Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2016Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011, 90/PMK.08/2010, dan 1 dokumen lainnyaKepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010