Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2003 dan PP 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009 dan PP 9 TAHUN 2003Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Inspektur Daerah adalah pemimpin unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2004Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2011Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2012